COOPERATE IN CRIME



 

Bismillaah,

 

               COOPERATE IN CRIME

 

Saat ini, kita saksikan tindak kriminalitas (kejahatan) kian mengerikan, dan terus meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya dari hari ke hari.

 

Salah satu penyebabnya adalah kemiskinan, kerakusan, atau ketertindasan. Inilah cara pandang masyarakat sekulerisme materialisme, yang memisahkan kehidupan dengan agama, sehingga manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi untuk standar kepuasan dirinya. 

 

Lebih mengerikan lagi, saat ini masyarakat Indonesia sedang dipertontonkan sebuah drama tindak kejahatan secara berjamaah. Tak malu-malu lagi, bahkan mereka bangga saling bekerja sama atau tolong menolong dalam tindak kejahatan (Cooperate in crime) di mata rakyatnya.

 

Prinsip tolong-menolong dalam Islam sangat dianjurkan, terutama dalam hal kebaikan dan taqwa. Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menjelaskan, ta’awun ala al-bir wat taqwa adalah akhlak Islam. Dan tidak ada toleransi ketika tolong menolong itu digunakan untuk kejahatan atau kemaksiatan.

 

Firman Allah, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. 5:2).

 

Rasulullah SAW., bersabda, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim).

 

Imam Nawawi pernah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.”

 

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa, dengan tegas menjelaskan, bahwa tolong menolong dalam hal dosa dan pelanggaran adalah haram. Beliau menyebutkan, bahwa segala bentuk kerjasama yang mendorong atau mempermudah terjadinya maksiat termasuk dalam dosa yang sama dengan pelaku utamanya.

 

Tindakan kerjasama dalam kejahatan atau tolong menolong dalam tindak kejahatan, sebenarnya menjadi tindakan saling menjerat satu sama lainnya dalam satu lubang kecelakaan. ”Siapapun yang menolongmu dalam kejahatan, maka ia telah menzhalimimu,” kata penyair Arab. 

 

Bagaimana kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pemagaran laut?. Ini menjadi contoh dari tolong menolong dalam tindak kejahatan. Di samping subversif, kasus ini juga menjadi aktualisasi rencana kejahatan politik terhadap kedaulatan negara (makar).

 

Dalang utama kejahatan ini adalah gabungan penguasa dan pengusaha (oligarki). Pemerintah sebagai pengelola administrasi, bekerja sama dengan pihak pemodal. Mereka menjadi aktor utama dalam kerangka besar sindikat mafia tanah air ini.

 

Kemudian, akhlak seorang Muslim harus saling menolong dalam kebaikan dan memperkuat sesuai kemampuannya. Orang berilmu menolong dengan ilmu serta mengamalkannya. Mereka yang berharta membantu dengan kekayaannya. Dan orang yang kuat melindungi dan memperkuat perjuangan di jalan Allah.

 

Adalah Persyarikatan Muhammadiyah, sejak kelahirannya, selain mereformasi pendidikan, juga menunjukkan jati dirinya sebagai gerakan sosial-kemanusiaan. Berdasar surah Al-Ma’un, KH. Ahmad Dahlan menanamkan jiwa kedermawanan, yang tidak sebatas pada pemahaman kognitif dan verbal ritual, tetapi gerakan amal nyata.

 

Seperti melalui bidang Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO), Muhammadiyah merintis pembangunan panti asuhan, rumah singgah, dan gagasan mendirikan rumah sakit melalui dana anggota dan para muhsinin. Kedermawanan benar-benar menjadi ‘DNA’-nya Muhammadiyah.

 

Ramadhan Mubarak 1446 H., sebentar lagi hadir menjumpai kita. Momen penting ini harus dijadikan ladang amal untuk saling menolong dalam kebaikan, bukan untuk menumpuk dosa dan permusuhan.   

 

Simpulan

 

Bekerja sama, berkoalisi atau bersinergi dalam tindak kejahatan, bukan akhlak seorang Muslim, itu karakter para pecundang dan penghianat umat. 

 

Bentengi dengan ketakwaan setiap individu dan keluarga kita, untuk istiqamah terikat dan berjalan di atas nilai-nilai syariat Islam yang mulia.

Wallahul A’lam …

-------------------------------------------------------------------

Oleh : Nur Alam, Jum’at Penuh Berkah, 15 Sya’ban 1446 H./14 Februari 2025 M. Pukul 05.20 WIB.

 

Bagikan :