EXTRAORDINARY CRIME
Bismillaah…,
EXTRAORDINARY CRIME
Oleh : Drs. H. Nur Alam, MA.
(Ketua Majelis Dikdasmen Yasma PB Soedirman)
Kejahatan (crime) adalah segala tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau komunitas manusia yang melanggar hukum atau norma, sehingga menganggu kehidupan harmonis dalam masyarakat.
Kejahatan atau kriminalitas terjadi karena degradasi iman dan taqwa terhadap ajaran agama, diperparah lagi dengan kondisi ekonomi dan lemahnya hukum untuk menindak tegas para pelaku kejahatan agar jera. Maka dampaknya, rusaklah tatanan hidup masyarakat karena banyak pihak yang disengsarakan.
Kejahatan (crime) banyak bentuknya, seperti blue collar crime atau sering disebut juga street crime, white collar crime, victimless crime, organized crime, corporate crime, cyber crime, kejahatan transnasional, dan kejahatan internasional.
Untuk melawan berbagai tindak kejahatan tersebut, maka syariat Islam hadir, yang bertujuan mengatur manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan manusia, baik sesama Muslim maupun non-Muslim, alam dan seluruh kehidupan (QS. 45:18 dan 42:13).
Tujuan syariat Islam itu hadir untuk memelihara 5 hal, yaitu agama (Hifdz Ad-Din), jiwa (Hifdz An-Nafs), akal (Hifdz Al’Aql), keturunan (Hifdz An-Nasb) dan harta (Hifdz Al-Maal) dari tindak kejahatan manusia.
Maka, dengan lima hal yang sangat dihormati, dilindungi dan dipelihara tersebut, Islam sangat melawan dengan keras dan tidak ada kompromi dengan berbagai tindak kejahatan atau kriminalitas apapun di muka bumi ini.
Apapun bentuk kejahatannya, hari ini kita sedang dipertontonkan dengan kejahatan berjamaah (collective crime). Jika seseorang melakukan kejahatan dan dikuti oleh teman-teman lainnya, maka kejahatan itu menjadi sebuah ‘kebenaran’, atau lebih pas disebut dengan kebenaran berjamaah. Dan hal ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.
Ketika kejahatan sudah berubah menjadi kebenaran berjamaah, merasa tak berdosa, dan tidak ada lagi orang-orang yang berkomitmen pada kebenaran sejati, maka ketika itulah kehancuran akhlak sebuah bangsa sampai pada puncaknya
(QS. 30:41).
Peningkatan kejahatan berjamaah menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak malu-malu lagi, bahkan bentuk dan macamnya sudah berada di luar batas kemanusiaan dan akal sehat, seperti kejahatan luar biasa (extraordinary cime) yang dipertontonkan ‘Kaisar Sambo’ dan ‘Koruptor Rektor Unila’, juga lainnya hari ini.
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang komprehensif, mampu menyelesaikan masalah kejahatan tersebut dengan langkah-langkah preventif dan efektif, seperti meningkatkan pemahaman ajaran agama yang melarang setiap individu untuk melakukan tindak kejahatan apapun (QS.41:34).
Jangankan melakukan tindak kejahatan, mendekati pun sudah diharamkan. Ketika ajaran ini tertanam dengan kuat dalam diri setiap kita, maka seorang Muslim tidak akan melakukan tindak kejahatan dalam bentuk apapun.
Rasulullah menegaskan bahwa kejahatan adalah dosa besar atau pelanggaran terhadap perintah Allah yang wajib dijauhkan, “Jauhilah oleh kalian tujuh kejahatan yang membinasakan, yaitu menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa (manusia) yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh (berzina) kepada seorang wanita mukmin yang menjauhi perbuatan tercela”
(HR. Bukhari).
Di sisi lain, untuk mencegah tindak kejahatan tersebut, negara wajib hadir dengan tatakelola pemerintahan yang berkeadilan dan berkeadaban. Seperti pemenuhan kebutuhan hidup pokok masyarakat, mulai dari sandang, pangan dan papan, pendidikan, kesehatan, keadilan, kesejahteraan serta lapangan pekerjaan yang manusiawi.
Simpulan
Al-Qur’an menyebut kejahatan luar biasa dalam banyak makna, seperti Al-Fasad, Al-Fusuq, Al-Isyan, Al-Itsm, Az-Zulm, Al-Fahsiyah, Al-Munkar, dan Al-Bagy.
Dari tindak kejahatan dengan ragam makna tersebut, Islam hadir memelihara 5 hal di atas untuk melindungi manusia dari tindak kejahatan luar biasa. Juga negara wajib hadir dengan kualitas kinerja untuk kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.
والله اعلم بالصواب وفاستبقواالخيرات…
-----------------------------------------------------------
Kranggan Permai, Jum’at Penuh Berkah, 5 Shafar 1444 H./2 September 2022 M., Pukul 05.17 WIB.