๐ Hukum Menguping dan Menyadap Pembicaraan Orang Lain dalam Syariat
Dikutip dari Sumber Shahih Fiqih. Di era digital seperti sekarang ini, privasi menjadi salah satu hal yang paling mahal harganya. Kemajuan teknologi membuat aktivitas menyadap, merekam, atau menguping percakapan pribadi seseorang menjadi semakin mudah dilakukan -baik secara langsung maupun melalui perangkat komunikasi.
Namun, bagaimana pandangan syariat islam terhadap tindakan menyadap atau menguping pembicaraan orang lain yang tidak ingin diketahui oleh umum?
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kehormatan dan hak privasi individu sangat keras memberikan peringatan terhadap perbuatan ini.
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ู ููู ุงุณูุชูู ูุนู ุฅูููู ุญูุฏููุซู ููููู ู ููููู ู ูููู ููุงุฑููููููุ ุตูุจูู ููู ุฃูุฐููููู ุงููุขูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู
โBarang siapa menguping pembicaraan suatu kaum, sementara mereka tidak menyukai hal itu, maka pada hari kiamat akan dituangkan cairan timah panas ke dalam telinganya.โ (HR. Bukhari, no. 7042)
Rasulullah menyebutkan ancaman yang sangat berat: cairan timah panas dituangkan ke dalam telinga. Ancaman ini selaras dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, yaitu menggunakan telinga untuk mendengarkan sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi.
______
๐ฑ Instagram : shahihfiqih.com/instagram Lihatlah Lebih Dekat Maka Engkau Akan Mengerti
๐ก channel Whatsapp : shahihfiqih.com/whatsapp
๐ channel Telegram : shahihfiqih.com/telegram
๐ฑ Tiktok : shahihfiqih.com/tiktok
๐บ Threads : shahihfiqih.com/threads
๐ฅ๏ธ Youtube : shahihfiqih.com/youtube
๐ป Facebook : shahihfiqih.com/facebook
#penyadapan #shahihfiqih #adabislami #adabislam




Komentar Pembaca