Tata Tertib
Tata Tertib
SMA ISLAM PB. SOEDIRMAN BEKASI
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
A. Kehadiran
- Siswa wajib hadir di sekolah pada pukul 06.45 s/d 15.10 (ba’da sholat ashar berjamaah)
- Siswa yang tidak hadir di sekolah wajib memberikan informasi ke sekolah dan diharuskan membawa surat keterangan resmi pada hari pertama hadir/masuk kembali sekolah
- Siswa yang tidak hadir karena sakit, wajib membawa surat keterangan dari dokter
- Siswa yang berencana untuk meninggalkan sekolah beberapa hari, maka harus mengajukan surat permohonan izin kepala sekolah
- Siswa yang karena suatu hal harus izin meninggalkan kelas, harus mendapat izin pimpinan sekolah melalui guru piket, dengan menyerahkan surat izin dan orang tua.
- Siswa yang kehadirannya kurang dari 80% peringatan tertulis dari kepala sekolah
B. Pakaian
1. Päkaian Seragam
- Senin : Baju putih (Muslim, Celana/Rok Putih – Sepatu hitam)
- Selasa : Baju Putih/Koko lengan pendek(Muslim), Celana/RokAbu-abu, sepatu warna bebas (Muslimah)
- Rabu : Baju putih/Muslim, Celana/Rok Abu-abu, Sepatu warna bebas
- Kamis : Baju Batik, Celana / Rok Putih, sepatu warna bebas
- Jumat : Baju Koko lengan panjang/Muslim, Celana/RokAbu-abu sepatu warna bebas
- Olahraga: Kaos seragam sekolah training.
2. Siswa wajib mengenakan atribut lengkap (badge SMA PB.Soedirman), ikat pinggang, sepatu dan
Berkaos kaki
3. Baju kemeja siswa dimasukkan rapih ke dalam celana kecuali busana batik atau muslim
4. Tidak mengenakan pakaian yang ketat
5. Siswa wajib mengenakan kaos dalam warna putih
6. Bentuk/model pakaian seragam harus sesuai ketentuan sekolah
- Berambut gondrong/tidak rapih, yakni rambut menyentuh telinga ,kerah baju, melewati alis mata
- Mewarnai rambut
- Membawa dan atau mengkonsumsi rokok
- Memakai perhiasan yang berlebihan, bersolek, dan memakai anting-anting, gelang atau kalung bagi siswa
- Membawa atau perlengkapan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran
- Membawa, menyimpan serta mengedarkan buku bacaan, film dan atau media lainnya yang bertentangan dengan norma agama, susila dan budaya nasional
- Merusak sarana dan prasarana sekolah
- Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan susila seperti berpelukan, berciuman, pelecehan dll.
- Memalsukan tanda tangan /raport atau dokumen resmi lainnya
- Berkelahi/main hakim sendiri, mengintimidasi/ melindungi teman yang bersalah
- Membawa, memiliki, menggunakan serta mengedarkan minuman keras, obat terlarang/sejenisnya
- Meninggalkan sholat berjamaah Zuhur dan Ashar
- Meninggalkan kegiatan Tadarus
D. Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib diatas akan dikenakan sanksi secara bertahap dan disesualkan dengan kualitas / kuantitas pelanggaran yang dilakukan ( terdapat petunjuk teknisnya).
sanksi yang akan diberikan antara lain berupa:
- Peringatan lisan dan Surat Peringatan tertulis
- Pemberitahuan dan pemanggilan orang tua
- Hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tua siswa (dikeluarkan).